Peran Lembaga Kearsipan dalam Pelestarian Khazanah Arsip dan Mendukung Sustainable Development Goals
Oleh: Waluyo
Lembaga kearsipan adalah tempat di mana bahan-bahan unik (disebut archives) yang tidak diterbitkan disimpan untuk penelitian. Menurut kamus Oxford, lembaga kearsipan adalah “tempat di mana catatan publik atau dokumen bersejarah disimpan,” dan “catatan sejarah atau dokumen yang dilestarikan.” (Glandt, 2021; 4). Di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam undang-undang bahwa lembaga kearsipan bertanggungjawab mengelola arsip statis; Pasal 9 angka (4) UU Nomor 43 tahun 2009 menyatakan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Lembaga kearsipan.