Oleh: Rina Rakhmawati
Komisi Informasi Pusat, pada tanggal 17 September 2025, menggelar sidang sengketa ijazah eks Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Dalam sidang tersebut, dihadiri oleh Universitas Gadjah Mada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, dan Polda Metro Jaya, sebagai termohon. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rospita Vici Paulyn, ditayangkan di beberapa stasiun televisi juga melalui platform Youtube. Penulis dalam hal ini hendak menelaah dari perspektif kearsipan, khususnya dalam hal manajemen persuratan elektronik, serta kegiatan penilaian dan penyusutan arsip sebagai salah satu tahapan dalam daur hidup arsip.