Oleh: Lastria Nurtanzila
Keberadaan Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak dapat dipisahkan dari De Javasche Bank yang berdiri pada tahun 1828. Pada masa kolonial, De Javasche Bank (DJB) bukan hanya berfungsi sebagai bank sirkulasi yang menerbitkan uang, tetapi juga memainkan peran strategis dalam menopang kepentingan ekonomi kolonial Belanda. Pada masa itu, DJB mengendalikan stabilitas moneter di Hindia Belanda, sekaligus menjadi instrumen kekuasaan ekonomi. Setelah Indonesia merdeka pada 1945, keberadaan DJB menjadi simbol penting yang harus kembali pada negara untuk menegaskan kedaulatan ekonomi. Nasionalisasi DJB pada tahun 1951 bukan sekadar langkah administratif, melainkan juga langkah politis-ekonomis yang menandai peralihan kendali moneter ke tangan bangsa Indonesia (Bank Indonesia, 2023). Transformasi ini kemudian diformalkan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 yang melahirkan Bank Indonesia sebagai bank sentral nasional.