Oleh: Adellya Kusuma Wardani, Bondan Havana Sudirayuda & Arif Rahman Bramantya
Desa merupakan elemen pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam aspek pemerintahan Republik Indonesia yang berhak menjalankan kegiatannya sesuai dengan otonomi daerah dan ikut serta melaksanakan pembangunan nasional melalui pemberdayaan masyarakatnya melalui pemerintahan desa. Pemerintah desa menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terdiri dari kepala desa dan perangkat desa memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan desa seperti menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa. Dari pelaksanaan tugas dan kewajiban dari pemerintah desa, akan menghasilkan rekaman kegiatan dalam berbagai bentuk dan media. Rekaman kegiatan atau arsip tersebut mendokumentasikan segala hal yang terjadi sehingga menjadi memori dari semua elemen yang ada di desa. Rekaman kegiatan ini penting untuk menjadi acuan memori pertama di suatu desa sebagai sumber sejarah dan penentuan kebijakan yang akan dilakukan. Arsip yang dihasilkan sebagai rekaman kegiatan juga berfungsi sebagai pendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan.