Berbicara mengenai pengelolaan arsip tidak hanya terbatas pada aspek pengolahan fisik dan informasi. Arsip yang telah diolah harus mampu untuk ditemukan kembali secara efektif dan efisien. Selain itu, arsip yang telah diolah pun harus dapat dimanfaatkan seluas mungkin oleh masyarakat, tidak hanya pencipta arsip maupun kalangan akademisi. Oleh sebab itu, penting bagi lembaga kearsipan untuk dapat merancang model pemanfaatan arsip yang tepat bagi masyarakat luas. Pemanfaatan arsip bagi masyarakat dalam ilmu kearsipan memiliki dua istilah, yaitu public program dan outreach program. Sebagian akademisi menggunakan istilah user education (Pederson dalam Ellis, 1994). Pederson (dalam Bettington, 2004) pun menambahkan istilah advocacy. Dalam konteks Indonesia, wujud nyata dari public programs atau program pemasyarakatan dapat meliputi pameran arsip, penyelamatan arsip paska bencana, mobil sadar arsip, wisata arsip, beragam seminar dan workshop kearsipan, dan berbagai kegiatan lainnya. Pada dasarnya, program pemasyarakatan tersebut bertujuan mendekatkan masyarakat dengan kerja-kerja pengarsipan yang dilakukan oleh lembaga kearsipan maupun komunitas kearsipan. Namun demikian, program pemasyarakatan yang telah diselenggarakan pun dinilai belum mampu meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kearsipan. Apabila berkaca pada kondisi tersebut, buku berjudul Archives&Manuscripts: Public Programs karya Ann E. Pederson dan Gail Farr Casterline menjadi wajib untuk diimplementasikan dan dikritisi.
Buku ini, pada dasarnya, merupakan panduan praktis yang terdiri dari 10 bab penting terkait penyelenggaraan public programs atau program pemasyarakatan. Bab pertama merupakan pengantar untuk memahami definisi, tujuan, dan urgensi program pemasyarakatan. Dua hal menarik yang ditekankan Pederson dan Casterline dalam bab ini adalah kesuksesan program pemasyarakatan dapat membawa dampak signifikan terhadap tahapan pengelolaan arsip sejak akuisisi hingga preservasi dan konservasi. Selain itu, kesuksesan program pemasyarakatan pun mampu memberikan impak terhadap kinerja lembaga kearsipan, khususnya terkait dengan aspek manajerial organisasi. Hal kedua adalah program pemasyarakatan merupakan saluran yang mampu menjembatani komunikasi antara lembaga kearsipan dan arsiparisnya dengan masyarakat luas. Bab kedua membedah langkah-langkah strategis yang harus dilakukan lembaga kearsipan maupun komunitas kearsipan dalam penyelenggaraan program pemasyarakatan. Pederson dan Casterline mengemukakan lima langkah strategis, yaitu assessing institutional goals, assessing institutional needs, assessing resources, knowing the clientele, dan sebentuk evaluasi has it done before?. Setelah memahami langkah-langkah strategis tersebut, pada bab ketiga, Pederson dan Casterline mendiskusikan tentang pendekatan yang dapat diterapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemasyarakatan, yang disebut The Add-On Approach. Pada prinsipnya, pendekatan tersebut berintikan bahwa kesuksesan suatu program pemasyarakatan akan menentukan kesuksesan program-program lainnya. Pendekatan tersebut memiliki tiga fase utama, yaitu fase individu, fase kelompok, dan fase publik. Adapun jenis-jenis program pemasyarakatan beserta konsep pelaksanaannya dibahas pada bab keempat sampai dengan bab ketujuh. Menurut Pederson dan Casterline, program pemasyarakatan terdiri dari empat jenis, yaitu program how-tos, instructional programs, conslutants and volunteers, dan publicity. Aspek lain yang harus pula diperhatikan oleh lembaga maupun komunitas kearsipan adalah terkait evaluasi pelaksanaan, pendanaan, dan apresiasi. Dalam konteks lembaga kearsipan di Indonesia, pendanaan seringkali hanya bertumpu pada satu pintu, yaitu pendanaan yang diturunkan atau berasal dari anggaran pemerintah (APBN). Padahal, Pederson dan Casterline, sebagaimana juga banyak diimplementasikan oleh beberapa komunitas kearsipan, mengemukakan saluran lain yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendanaan, seperti melalui grants atau hibah, sponsorship, atau melalui kerja sama dengan kolega.
Oleh karena buku ini merupakan panduan praktis, maka masing-masing jenis program pemasyarakatan tidak dikaji secara mendalam. Apalagi jika melihat pada tahun penerbitan, yaitu 1982, maka diperlukan kajian lebih lanjut yang sesuai dengan kondisi zaman agar dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien. Selain itu, pendekatan yang digunakan pun perlu menyesuaikan dengan kondisi generasi saat ini yang rerata lebih melek teknologi sehingga berdampak pada model komunikasi dan publikasi. Aspek pemasaran pun kiranya perlu dipertimbangkan untuk menjadi salah satu topik dalam program pemasyarakatan mengingat kelemahan yang sering ditemukan di lembaga kearsipan adalah model pemasaran yang kaku dan tidak mampu menarget generasi muda.