Oleh: Faizatush Sholikhah & Lastria Nurtanzila
Yogyakarta, 18 November 2024 – Pemerintah mendorong digitalisasi di berbagai sektor, termasuk digitalisasi data-data pribadi. Sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang berkaitan dengan Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, penelitian Perlindungan Privasi dan Keamanan Data Pribadi: UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berupaya melihat kesiapan penyimpanan data termasuk kesediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelolanya. Permasalahan lemahnya keamanan data pribadi digital juga diikuti dengan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang keamanan data dan privacy. Penelitian ini berlangsung dari Mei hingga Oktober 2024 dan bertujuan untuk mengeksplorasi tantangan serta upaya perlindungan data pribadi di era digital dilihat dari UU No 27/2022 tentang pelindungan data pribadi.
Dian Puteri Ramadhani dkk (ed, 2023) dalam bukunya yang diterbitkan Routledge “Acceleration of Digital Innovation & Technology towards Society 5.0” merupakan kumpulan tulisan (proceeding) membahas pengguna pasar yang saat COVID 19 melanggan Game Online, berlangganan Video on Demand seperti Netflix, Disney+Hotstar Indonesia dimana masyarakat dalam mengakses layanan-layanan tersebut membutuhkan share data pribadi. Pendekatan studi fenomenologi dan kearsipan digunakan untuk membantu menggambarkan posisi fenomena literasi digital serta menganalisis aspek perlindungan privasi dan keamanan data pribadi. Unit analisis dalam penelitian ini adalah individu dan kebijakan, dimana narasumber penelitian selaku individu akan ditanya pendapatnya terkait kebijakan-kebijakan dalam perlindungan privasi dan keamanan data pribadi.
Dalam konteks Indonesia, dimana transformasi digital berkembang pesat, pengembangan penyimpanan data digital yang dapat ditawarkan di pasar Indonesia diperlukan diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas keamanan data pribadi. Beberapa hal penting terkait perlindungan privasi dan keamanan data pribadi di Indonesia:
- Keterbatasan Regulasi: Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022, implementasinya masih menghadapi tantangan dalam hal penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Banyak lembaga yang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan kebijakan perlindungan data pribadi dengan baik.
- Kesenjangan Pengetahuan Publik: Penelitian ini mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia, terutama di daerah-daerah non-perkotaan, masih minim pemahaman tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Hal ini memungkinkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi data pribadi secara ilegal.
Dengan adanya penelitian ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat sistem perlindungan data pribadi serta menciptakan kebijakan yang adil dan transparan terkait perlindungan privasi di era digital.
Faizatush Sholikhah & Lastria Nurtanzila merupakan pengajar dan Ketua Program Studi Sarjana Terapan Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi Sekolah Vokasi UGM.