Universitas Gadjah Mada PUSAT DOKUMENTASI BUDAYA
SEKOLAH VOKASI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Beranda
  • Tentang Kanal
  • Artikel Berita
  • Dokumentasi
    • Pameran Arsip Virtual 2020
    • Archives Online Exibition
    • Biografi
    • Video Dokumenter
    • Arsip Sejarah Lisan
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • artikel
  • Arsip sebagai Elemen Keadilan Sosial: Memori Penjajahan Jepang di Indonesia

Arsip sebagai Elemen Keadilan Sosial: Memori Penjajahan Jepang di Indonesia

  • artikel, rilis berita, SDGs
  • 12 August 2026, 08.50
  • Oleh: tim editor
  • 0

Oleh: Arif Rahman Bramantya


Ketika membicarakan Sustainable Development Goals (SDGs) 16: Peace, Justice and Strong Institutions, perhatian kita biasanya tertuju pada penegakan hukum, pemberantasan korupsi, transparansi pemerintahan, dan penguatan kelembagaan. Padahal, ada satu infrastruktur penting yang menopang seluruh agenda tersebut tetapi sering luput dari perhatian yaitu “arsip”. Institusi yang akuntabel membutuhkan bukti atas keputusan dan tindakannya; masyarakat yang demokratis membutuhkan akses terhadap informasi; sedangkan keadilan sosial membutuhkan rekaman peristiwa yang dapat menunjukkan apa yang pernah terjadi dan siapa yang mengalaminya. Karena itu, arsip dapat ditempatkan sebagai salah satu fondasi SDG 16, terutama dalam kaitannya dengan Target 16.6 mengenai institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan, Target 16.7 mengenai proses yang inklusif dan representatif, serta Target 16.10 mengenai jaminan akses publik terhadap informasi.

Persoalan ini menjadi lebih jelas ketika melihat pengalaman Indonesia pada masa penjajahan Jepang 1942–1945. Memahami persoalan tentang penjajahan Jepang di Indonesia menunjukkan bahwa keterbatasan arsip periode tersebut tidak hanya disebabkan oleh hilangnya dokumen, tetapi juga pemusnahan, fragmentasi arsip antarlembaga, kesulitan akses, serta kendala bahasa. Kondisi itu mempunyai konsekuensi yang jauh melampaui persoalan teknis kearsipan. Ketika sumber yang tersedia tidak seimbang, historiografi pun berpotensi lebih banyak menampilkan tema dan aktor tertentu, sedangkan pengalaman romusha, ianfu, korban kelaparan, kekerasan militer, masyarakat lokal, dan kelompok non-elite berisiko berada di pinggir ingatan nasional. Dengan kata lain, keterbatasan arsip dapat menciptakan ketidakadilan dalam ingatan. Ada pengalaman yang terus dikenang, tetapi ada pula pengalaman yang perlahan menghilang karena tidak cukup meninggalkan jejak documenter, sejalan denga apa yang disebut Derrida sebagai archive fever.

Di sinilah arsip bersinggungan langsung dengan prinsip keadilan dalam SDG 16. Keadilan bukan hanya persoalan membawa pelaku ke hadapan pengadilan, tetapi juga memastikan masyarakat mempunyai kesempatan untuk mengetahui, memahami, dan menguji peristiwa masa lalu berdasarkan bukti yang reliabel. Arsip mempunyai informational value sekaligus evidential value, karena ia menyediakan informasi mengenai suatu peristiwa sekaligus bukti mengenai tindakan, keputusan, dan relasi yang terjadi. Arsip berfungsi sebagai media pembelajaran, sumber pengetahuan, dan memori yang menghubungkan masa lalu, masa kini, serta orientasi masa depan.

Keterkaitan yang bahkan lebih nyata terdapat pada Target 16.10, yaitu memastikan akses publik terhadap informasi. Hak atas informasi tidak cukup dipenuhi hanya dengan menyediakan portal informasi atau membuka dokumen pemerintah. Informasi terlebih dahulu harus diciptakan, dikelola, dipelihara, ditemukan kembali, dan dilestarikan agar dapat diakses pada saat dibutuhkan. Tanpa arsip yang autentik dan dapat ditemukan kembali, prinsip keterbukaan informasi dapat kehilangan fondasi evidensialnya. Dalam konteks sejarah penjajahan Jepang di Indonesia, persoalan ini terlihat dari sulitnya memperoleh gambaran utuh mengenai pengalaman masyarakat karena sumber tertulis yang terbatas. Namun, sejarah lisan menjadi penting untuk menjangkau pengalaman korban dan kelompok non-elite yang tidak tercatat secara memadai dalam dokumen resmi. Keberhasilan Target 16.10 sesungguhnya juga bergantung pada keberadaan ekosistem kearsipan yang memungkinkan informasi tetap tersedia, dapat dipercaya, dan dapat diakses lintas generasi.

SDG 16 juga menekankan pentingnya institusi dan proses yang inklusif dan representatif melalui Target 16.7. Jika prinsip tersebut diterapkan dalam bidang kearsipan, pertanyaannya tidak lagi hanya “arsip apa yang tersedia?”, melainkan juga “siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir di dalam arsip?”. Arsip tidak pernah sepenuhnya netral. Proses penciptaan, seleksi, pelestarian, pemusnahan, hingga pemberian akses berlangsung dalam struktur sosial dan relasi kekuasaan tertentu. Akibatnya, arsip resmi dapat menguatkan narasi dominan sekaligus membuat pengalaman kelompok tertentu tidak terlihat. Maka, institusi kearsipan yang mendukung SDG 16 seharusnya tidak berhenti pada pelestarian arsip negara, tetapi juga memberi ruang bagi arsip komunitas, sejarah lisan, arsip keluarga, memoar, surat kabar lokal, artefak, foto, film, dan arsip lintas negara untuk memperkaya bukti tentang masa lalu.

Pendekatan tersebut penting karena keadilan sosial dalam kearsipan pada dasarnya merupakan usaha untuk memulihkan jejak yang terfragmentasi dan suara yang tersisihkan. Pengalaman korban kerja paksa, eksploitasi seksual, kelaparan, dan penderitaan masyarakat lokal belum memperoleh posisi yang seimbang dalam narasi sejarah nasional. Karena itu, kerja kearsipan dapat diarahkan pada penelusuran kembali serta pemulihan arsip yang selama ini tersebar atau tidak terlihat. Arsip komunitas dan pengembangan arsip digital partisipatoris bahkan dapat membentuk ekosistem dokumentasi yang lebih demokratis karena membuka keterlibatan masyarakat dalam penciptaan dan pemaknaan memori kolektif.

Pada akhirnya, arsip adalah salah satu elemen yang memungkinkan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat dibangun berdasarkan bukti. Arsip menentukan kemampuan negara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, kemampuan masyarakat untuk memperoleh informasi, serta kemungkinan kelompok yang pernah mengalami ketidakadilan untuk memperoleh tempat dalam memori kolektif. Karena itu, pencapaian SDG 16 tidak hanya membutuhkan lembaga hukum dan birokrasi yang kuat, tetapi juga sistem kearsipan yang transparan, inklusif, dapat dipercaya, dan dapat diakses. Ketika arsip mengenai romusha, ianfu, kelaparan, kekerasan, dan kehidupan masyarakat biasa ditemukan kembali serta diberikan ruang dalam sejarah, yang dipulihkan melalui ketersediaan arsip. Maka yang dipulihkan adalah hak masyarakat untuk mengetahui masa lalunya, hak korban untuk diingat, dan kemampuan bangsa untuk belajar dari sejarah agar ketidakadilan serupa tidak terus berulang dalam narasi sejarah Indonesia.

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recent Posts

  • Sejarah Desa sebagai Ruang Belajar: Menguatkan Literasi Lokal
  • Melawan Archival Silence: Arsip dan Hak untuk Diingat
  • Menulis Sejarah Desa, Merawat Identitas: Program Pengabdian Masyarakat Program Studi Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, SV UGM 2026
  • Arsip sebagai Elemen Keadilan Sosial: Memori Penjajahan Jepang di Indonesia
  • Melihat Urgensi Pengelolaan Arsip Bank Sentral di Bank Indonesia

Recent Comments

    Universitas Gadjah Mada

    Pusat Dokumentasi Budaya

    Program Studi Kearsipan

    Sekolah Vokasi
    Universitas Gadjah Mada
    Sekip Unit 1 Catur Tunggal Depok Sleman Yogyakarta 55281
    arbramantya@ugm.ac.id
    pusdok.sv.ugm@gmail.com
    +62 (274) 548499
    +62 (274) 548499

    © Pusat Dokumentasi Budaya Universitas Gadjah Mada

    KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY